Unit Metrologi Legal (UPT. Kemetrologian) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pasuruan sudah dapat melakukan pelayanan tera/tera ulang secara mandiri. Berdasarkan penilaian oleh Tim Penilai Direktorat Metrologi yang dilaksanakan pada bulan Desember 2019, UPT. Kemetrologian – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pssuruan mendapatkan Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (SKKPTTU) Nomor 10/PKTN4/KKPTTU/03/2021 yang ditetapkan oleh Direktur Metrologi tanggal 9 Maret 2021. Unit Metrologi Legal Kota Pasuruan diberikan tanda 344.
Berdasarkan SKKPTTU tersebut Unit Metrologi Legal (UPT. Kemetrologian) pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pasuruan memiliki ruang lingkup pelayanan tera dan tera ulang sesuai dengan Peralatan Standar yang dimiliki, yaitu tera / tera ulang untuk alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) :
- Meter Kayu
- Timbangan Elektronik Kelas II, Kelas III, Kelas IV
- Timbangan Pegas
- Timbangan Cepat
- Timbangan Cepat Meja
- Neraca
- Dacin
- Timbangan Milisimal
- Timbangan Sentisimal
- Timbangan Desimal
- Timbangan Bobot Ingsut
- Timbangan Meja Beranger
- Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak
Pelayanan Tera dan Tera Ulang dilakukan di Kantor Unit Metrologi Legal yang beralamat di Kompleks Perkantoran Walikota Pasuruan Jalan Pahlawan No. 28 A, Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Untuk Pelayanan Tera dan Tera Ulang di Kantor UML wajib tera dapat langsung membawa peralatan UTTP yang akan di tera/tera ulang ke Kantor Unit Metrologi Legal.
Selain itu Unit Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pasuruan juga melayani pelayanan tera / tera ulang di tempat pakai untuk peralatan UTTP yang terpasang tetap ditempat seperti Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak pada SPBU, untuk pelayanan ditempat pakai sebelumnya wajib tera harus mengajukan surat permohonan pelayanan tera dan tera ulang di tempat pakai yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Pelayanan Mandiri Unit Metrologi Legal Kota Pasuruan bertujuan untuk melindungi konsumen melalui jaminan kebenaran pengukuran. Perlindungan konsumen perlu diterapkan guna menghindari berbagai modus kecurangan alat ukur yang dimiliki pedagang, juga diharapkan akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari penarikan retribusi pelayanan tera dan tera ulang di Kota Pasuruan.
Dengan terbitnya SKKPTTU ini diharapkan pelayanan publik terutama pelayanan tera dan tera ulang, penyuluhan dan pengawasan kemetrologian bisa meningkat dan tentunya memerlukan gedung kantor laboratorium yang berstandar metrologi yang saat ini masih belum didapat atau belm dibangun oleh Pemerintah Kota Pasuruan.




