UPT pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan
UPT. Pasar
- menyusun rencana kerja UPT;
- melaksanakan pemungutan retribusi harian dan bulanan;
- melaksanakan pembukuan pendapatan retribusi dan pembuatan laporan bulanan;
- melaksanakan pembinaan dan pengawasan pedagang pasar;
- melaksanakan menyetorkan pendapatan retribusi;
- melaksanakan kebersihan dan keamanan pasar;
- menginventarisir dan mengajukan kebutuhan sarana dan prasarana pasar;
- melaksanakan ketatausahaan UPT;
- melaksanakan evaluasi dan pelaporan kegiatan UPT; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
UPT. Industri Logam
- menyusun rencana kerja UPT;
- melaksanakan pelayanan jasa industri logam pada jenis pekerjaan pengecoran, machining, rolling, pemotongan, las, dan pekerjaan lain yang utilitasnya tersedia;
- melaksanakan pemeliharaan mesin produksi dan aset UPT lainnya;
- menerima dan menyetorkan hasil jasa dari pemanfaatan aset UPT kepada bendahara penerima;
- melaksanakan ketatausahaan UPT;
- melaksanakan evaluasi dan pelaporan kegiatan UPT; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
UPT. Kemetrologian
- menyusun rencana kerja UPT;
- memfasilitasi dan melaksanakan pelayanan tera dan tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya;
- melaksanakan penyuluhan dan pengamatan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya serta barang dalam kemasan terbungkus;
- melaksanakan fasilitasi pengawasan dan penyidikan tindak pidana Undang-Undang Metrologi Legal;
- melaksanakan penatausahaan UPT;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan UPT; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.