UPT pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan

UPT. Pasar

  1. menyusun rencana kerja UPT;
  2. melaksanakan pemungutan retribusi harian dan bulanan;
  3. melaksanakan pembukuan pendapatan retribusi dan pembuatan laporan bulanan;
  4. melaksanakan pembinaan dan pengawasan pedagang pasar;
  5. melaksanakan menyetorkan pendapatan retribusi;
  6. melaksanakan kebersihan dan keamanan pasar;
  7. menginventarisir dan mengajukan kebutuhan sarana dan prasarana pasar;
  8. melaksanakan ketatausahaan UPT;
  9. melaksanakan evaluasi dan pelaporan kegiatan UPT; dan
  10. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

UPT. Industri Logam

  1. menyusun rencana kerja UPT;
  2. melaksanakan pelayanan jasa industri logam pada jenis pekerjaan pengecoran, machining, rolling, pemotongan, las, dan pekerjaan lain yang utilitasnya tersedia;
  3. melaksanakan pemeliharaan mesin produksi dan aset UPT lainnya;
  4. menerima dan menyetorkan hasil jasa dari pemanfaatan aset UPT kepada bendahara penerima;
  5. melaksanakan ketatausahaan UPT;
  6. melaksanakan evaluasi dan pelaporan kegiatan UPT; dan
  7. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

UPT. Kemetrologian

  1. menyusun rencana kerja UPT;
  2. memfasilitasi dan melaksanakan pelayanan tera dan tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya;
  3. melaksanakan penyuluhan dan pengamatan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya serta barang dalam kemasan terbungkus;
  4. melaksanakan fasilitasi pengawasan dan penyidikan tindak pidana Undang-Undang Metrologi Legal;
  5. melaksanakan penatausahaan UPT;
  6. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan UPT; dan
  7. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.