UPT pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan

UPT. Pasar

  1. menyusun rencana kerja UPT;
  2. melaksanakan pemungutan retribusi harian dan bulanan;
  3. melaksanakan pembukuan pendapatan retribusi dan pembuatan laporan bulanan;
  4. melaksanakan pembinaan dan pengawasan pedagang pasar;
  5. melaksanakan menyetorkan pendapatan retribusi;
  6. melaksanakan kebersihan dan keamanan pasar;
  7. menginventarisir dan mengajukan kebutuhan sarana dan prasarana pasar;
  8. melaksanakan ketatausahaan UPT;
  9. melaksanakan evaluasi dan pelaporan kegiatan UPT; dan
  10. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

UPT. Industri Logam

  1. menyusun rencana kerja UPT;
  2. melaksanakan pelayanan jasa industri logam pada jenis pekerjaan pengecoran, machining, rolling, pemotongan, las, dan pekerjaan lain yang utilitasnya tersedia;
  3. melaksanakan pemeliharaan mesin produksi dan aset UPT lainnya;
  4. menerima dan menyetorkan hasil jasa dari pemanfaatan aset UPT kepada bendahara penerima;
  5. melaksanakan ketatausahaan UPT;
  6. melaksanakan evaluasi dan pelaporan kegiatan UPT; dan
  7. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

UPT. Kemetrologian

  1. menyusun rencana kerja UPT;
  2. memfasilitasi dan melaksanakan pelayanan tera dan tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya;
  3. melaksanakan penyuluhan dan pengamatan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya serta barang dalam kemasan terbungkus;
  4. melaksanakan fasilitasi pengawasan dan penyidikan tindak pidana Undang-Undang Metrologi Legal;
  5. melaksanakan penatausahaan UPT;
  6. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan UPT; dan
  7. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sahifa Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.