Bidang Perdagangan

Bidang Perdagangan mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis perdagangan.

Bidang Perdagangan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan perencanaan bidang perdagangan;
  2. perumusan kebijakan teknis bidang perdagangan;
  3. pelaksanaan kebijakan teknis bidang perdagangan;
  4. pelaksanaan pembinaan, koordinasi, fasilitasi, dan penyelenggaraan kegiatan pengawasan barang dan perlindungan konsumen, serta pengembangan perdagangan; dan
  5. pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kinerja bidang perdagangan.