Bidang Perdagangan
Bidang Perdagangan mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis perdagangan.
Bidang Perdagangan menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan perencanaan bidang perdagangan;
- perumusan kebijakan teknis bidang perdagangan;
- pelaksanaan kebijakan teknis bidang perdagangan;
- pelaksanaan pembinaan, koordinasi, fasilitasi, dan penyelenggaraan kegiatan pengawasan barang dan perlindungan konsumen, serta pengembangan perdagangan; dan
- pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kinerja bidang perdagangan.