Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas pokok mengoordinasikan penyusunan program dan penyelenggaraan tugas bidang secara terpadu serta tugas pelayanan administratif.

Sekretariat menyelenggarakan fungsi:

  1. pengoordinasian penyusunan perencanaan program dan kegiatan Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
  2. pengoordinasian dan sinkronisasi penyelenggaraan tugas bidang;
  3. penyelenggaraan pengelolaan administrasi perkantoran, administrasi keuangan, dan administrasi kepegawaian;
  4. pengelolaan barang milik daerah pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan di luar pengadaan bangunan;
  5. penyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan, keprotokolan, dan hubungan masyarakat;
  6. pelaksanaan pengelolaan urusan kepegawaian;
  7. penyelenggaraan ketatalaksanaan, kearsipan, dan perpustakaan; dan
  8. pelaksanaan pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kinerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Sub Bagian Kepegawaian

  1. menyusun rencana kerja subbagian;
  2. menyiapkan bahan dan melaksanakan urusan rumah tangga, ketertiban, keamanan, dan kebersihan di lingkungan kerja;
  3. menyiapkan bahan dan menyusun rencana kebutuhan pengadaan sarana dan prasarana;
  4. melaksanakan pengelolaan barang milik daerah pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan di luar pengadaan bangunan;
  5. menyiapkan bahan dan melaksanakan urusan keprotokolan, hubungan masyarakat, dan pendokumentasian;
  6. menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan administrasi perkantoran, kearsipan, dan perpustakaan;
  7. menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan urusan kepegawaian;
  8. melaksanakan evaluasi dan pelaporan kegiatan subbagian; dan
  9. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sub Bagian Penyusunan Program dan Keuangan

  1. menyusun rencana kerja subbagian;
  2. menyiapkan bahan penyusunan dokumen perencanaan Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
  3. menyiapkan bahan analisis, evaluasi, serta pengendalian terhadap pelaksanaan program dan kegiatan Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
  4. menyiapkan bahan penyusunan laporan capaian kinerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
  5. menyiapkan bahan dan menyusun rencana pengelolaan administrasi keuangan;
  6. melaksanakan layanan perbendaharaan;
  7. menyiapkan bahan dan melaksanakan evaluasi dan pelaporan keuangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
  8. melaksanakan evaluasi dan pelaporan kegiatan subbagian; dan
  9. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.