Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas pokok mengoordinasikan penyusunan program dan penyelenggaraan tugas bidang secara terpadu serta tugas pelayanan administratif.
Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
- pengoordinasian penyusunan perencanaan program dan kegiatan Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
- pengoordinasian dan sinkronisasi penyelenggaraan tugas bidang;
- penyelenggaraan pengelolaan administrasi perkantoran, administrasi keuangan, dan administrasi kepegawaian;
- pengelolaan barang milik daerah pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan di luar pengadaan bangunan;
- penyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan, keprotokolan, dan hubungan masyarakat;
- pelaksanaan pengelolaan urusan kepegawaian;
- penyelenggaraan ketatalaksanaan, kearsipan, dan perpustakaan; dan
- pelaksanaan pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kinerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Sub Bagian Kepegawaian
- menyusun rencana kerja subbagian;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan urusan rumah tangga, ketertiban, keamanan, dan kebersihan di lingkungan kerja;
- menyiapkan bahan dan menyusun rencana kebutuhan pengadaan sarana dan prasarana;
- melaksanakan pengelolaan barang milik daerah pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan di luar pengadaan bangunan;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan urusan keprotokolan, hubungan masyarakat, dan pendokumentasian;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan administrasi perkantoran, kearsipan, dan perpustakaan;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan urusan kepegawaian;
- melaksanakan evaluasi dan pelaporan kegiatan subbagian; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sub Bagian Penyusunan Program dan Keuangan
- menyusun rencana kerja subbagian;
- menyiapkan bahan penyusunan dokumen perencanaan Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
- menyiapkan bahan analisis, evaluasi, serta pengendalian terhadap pelaksanaan program dan kegiatan Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
- menyiapkan bahan penyusunan laporan capaian kinerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
- menyiapkan bahan dan menyusun rencana pengelolaan administrasi keuangan;
- melaksanakan layanan perbendaharaan;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan evaluasi dan pelaporan keuangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
- melaksanakan evaluasi dan pelaporan kegiatan subbagian; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.