Bidang Perindustrian
Bidang Perindustrian mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis bidang perindustrian.
Bidang Perindustrian menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan perencanaan bidang perindustrian;
- perumusan kebijakan teknis bidang perindustrian;
- pelaksanaan kebijakan teknis bidang perindustrian;
- pelaksanaan pembinaan, koordinasi, fasilitasi, dan penyelenggaraan industri logam, mesin, dan aneka, industri kimia, agro, dan hasil hutan, serta pengawasan, kawasan, dan kerjasama industri; dan
- pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kinerja bidang perindustrian.