Bidang Pengelolaan Pasar

Bidang Pengelolaan Pasar mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis pengelolaan pasar.

Bidang Pengelolaan Pasar menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan perencanaan bidang pengelolaan pasar;
  2. perumusan kebijakan teknis dalam pengelolaan pasar;
  3. pelaksanaan pembinaan, koordinasi, fasilitasi, dan penyelenggaraan pengelolaan pasar meliputi sarana
  4. prasarana dan retribusi pasar, serta penataan pedagang kaki lima; dan
  5. pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kinerja bidang pengelolaan pasar.