Bidang Pengelolaan Pasar
Bidang Pengelolaan Pasar mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis pengelolaan pasar.
Bidang Pengelolaan Pasar menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan perencanaan bidang pengelolaan pasar;
- perumusan kebijakan teknis dalam pengelolaan pasar;
- pelaksanaan pembinaan, koordinasi, fasilitasi, dan penyelenggaraan pengelolaan pasar meliputi sarana
- prasarana dan retribusi pasar, serta penataan pedagang kaki lima; dan
- pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kinerja bidang pengelolaan pasar.