Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 18 Tahun 2022, tugas dan fungsi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pasuruan antara lain:

  1. penyusunan perencanaan bidang perindustrian, pembinaan terhadap UPT.
  2. perumusan kebijakan teknis bidang perindustrian, perdagangan, dan pengelolaan pasar;
  3. pelaksanaan kebijakan teknis bidang perindustrian, perdagangan, dan pengelolaan pasar;
  4. pembinaan, koordinasi, pengendalian, dan fasilitasi pelaksanaan urusan bidang perindustrian, perdagangan, dan pengelolaan pasar;
  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang perindustrian, perdagangan, dan pengelolaan
    pasar;
  6. pelaksanaan kegiatan ketatausahaan Dinas Perindustrian dan Perdagangan; dan
  7. pembinaan terhadap UPT.