(Studi Tiru di UPTD. Metrologi Kabupaten Bantul D.I. Yogyakarta)
Metrologi merupakan salah satu hal yang berperan signifikan dalam sistem standardisasi. Kehidupan manusia tidak jauh dari bidang kemetrologian, dari yang terkecil sampai aspek yang terbesar. Saling ada keterkaitan antara pengukuran dan metrologi legal.
Studi tiru adalah konsep belajar yang dilakukan oleh sebuah institusi yang lebih kompeten, dalam Upaya peningkatan mutu, perbaikan sistem, penentuan kebijakan baru dan peningkatan kinerja.
Tujuan dari studi tiru yaitu memberi manfaat, peningkatan sinergi dan mempererat kerjasama antar unit metrologi legal (UML). Selain itu, yang lebih utama adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat secara prima terutama bagi pemilik alat ukur takar timbang dan perlengkapannya (UTTP).
Meraih predikat Daerah Tertib Ukur (DTU) dan Pasar Tertib Ukur (PTU) merupakan prestis bagi Kabupaten/Kota yang diserahkan oleh Direktorat Metrologi Kemendag Republik Indonesia yang mana predikat itu penanda telah berhasilnya suatu daerah dalam memberikan pelayanan tera/tera ulang alat UTTP, program penyuluhan dan pengawasan kemetrologian secara teratur. Hal tersebut, telah diperoleh dari UPTD. Metrologi Kabupaten Bantul pada Tahun 2018 dan 2022. Peraihan predikat diatas, diimbangi oleh persiapan pendokumentasian manajemen operasional metrologi secara baik dan runtut setia tahunnya. Dari manajemen operasional UPTD. Metrologi Kabupaten Bantul bisa diambil pembelajaran yaitu penataan pendokumentasian secara baik yang mengarah pada Manajemen Mutu Unit Metrologi Legal (UML).
UPTD. Metrologi Kabupaten Bantul mempunyai kode pelayanan tera/tera ulang yaitu nomor 80 dan melayani 17 kecamatan dengan 32 pasar tradisional serta mempunyai potensi 22.000 alat UTTP dan mampu menjangkau 85% pelayanan tera/tera ulang. Pencapaian diatas dilakukan mulai Tahun 2016 seiring pelayanan mandiri yang diizinkan dan diperoleh dari Direktorat Metrologi Kemendag Republik Indonesia.
Inovasi yang dilakukan oleh UnPTD. Metrologi Kabupaten Bantul yaitu “Terang Jempol” dan “Mertamu”. Inovasi berupa “Terang Jempol” yaitu suatu inovasi dengan menggunakan mobil pelayanan metrology yang berkeliling di pasar dan pertokoan secara rutin berkala dan inovasi “Mertamu” adalah inovasi berkunjung ke unit metorlogi legal daerah sekeliling yaitu Sleman, Kulonprogo dan Kota Jogjakarta sendiri dalam sinergi pelayanan kemetrologian. Selain itu peran penggunaan sosial media baik Instagram, tiktok, facebook telah digunakan oleh UPTD. Metrologi Kabupaten Bantul dalam penyuluhan dan pengawasan kemetrologian di wilayah Kabupaten Bantul. Disamping itu peran kerjasama dengan pihak ke-III yaitu pihak swasta dibidang reparasi kemetrologian dan sangatlah penting terutama dalam menjebatani pelayanan tera/tera ulang alat UTTP di masyarakat dengan pihak metrologi kabupaten yang hanya sebatas mengesahkan alat UTTP yang telah ditera/tera ulang.
Studi tiru diatas dilaksanakan pada hari Kamis, 11 Juli 2024 di UPTD. Metrologi Kabupaten Bantul DI. Yogyakarta. Sebagai penerima dari UPTD. Kabupaten Bantul yaitu Iwan Rasia Hertanto, ST. MSc dan peneranya yaitu Bapak Kunto dan Bapak Putut beserta pengawas kemetrologian Bapak Rozi Hasroni. Sedangkan dari pihak UPT. Kemetrologian Kota Pasuruan yaitu Bapak Sony Agus Priyanto, Subhan Widi Prasetyo, dan 6 (enam) staf pendukung lainnya.