Berdasarkan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 18 Tahun 2022, tugas dan fungsi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pasuruan antara lain:
- penyusunan perencanaan bidang perindustrian, pembinaan terhadap UPT.
- perumusan kebijakan teknis bidang perindustrian, perdagangan, dan pengelolaan pasar;
- pelaksanaan kebijakan teknis bidang perindustrian, perdagangan, dan pengelolaan pasar;
- pembinaan, koordinasi, pengendalian, dan fasilitasi pelaksanaan urusan bidang perindustrian, perdagangan, dan pengelolaan pasar;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang perindustrian, perdagangan, dan pengelolaan
pasar; - pelaksanaan kegiatan ketatausahaan Dinas Perindustrian dan Perdagangan; dan
- pembinaan terhadap UPT.