SYARAT ADMINISTRASI PERMOHONAN REKOM SIUP DISPERINDAG KOTA PASURUAN
Syarat Untuk
Perseroan Terbatas (PT) & Commanditaire Vennootschap (CV)
- Mengisi Blanko yang tersedia dari Disperindag Kota Pasuruan sertakan stempel usaha pada bagian lembar terakhir blanko tepat pada tempat tanda tangan (sebelah tanda tangan)
- Foto Copy KTP Direktur Utama / Penanggungjawab Perusahaan atau Pemegang Sahamnya
- Foto Copy Kartu Keluarga jika penanggungjawabnya seorang Perempuan
- Foto Copy NPWP Perusahaan dan Perorangan atau salah satu
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari Kelurahan terbaru
- Foto Copy Akta Pendirian PT/CV dan Foto Copy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum
- Materai Rp 6000,-
- Jika perpanjang SIUP sertakan Foto Copy SIUP yang lama, jika masih pengajuan baru tidak perlu
Syarat Untuk
Perusahaan Perseorangan
- Mengisi Blanko yang tersedia dari Disperindag Kota Pasuruan sertakan stempel usaha pada bagian lembar terakhir blanko tepat pada tempat tanda tangan (sebelah tanda tangan)
- Foto Copy KTP Pemegang Saham Perusahaan
- Foto Copy NPWP Perusahaan dan Perorangan atau salah satu
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari Kelurahan terbaru
- Materai Rp 6000,-
Bidang Perdagangan,
Disperindag Kota Pasuruan